Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 16 Tahun 2016
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 16 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi hams memperhatikan faktor keamanan, lingkungan, kesehatan masyarakat, estetika lingkungan sehingga eksistensinya memerlukan pengendalian melalui penetapan zona-zona dalam pembangunannya dengan memperhatikan aspek tata ruang dan kepentingan umum. Dengan telah dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PPU-XXI/2014, tanggal 26 Mei 2015 yang menyatakan bahwa penjelasan pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Berdasarkan Surat Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia nomor : S-743/PK/2015, Tanggal 18 November 2015, perihal Perhitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi menyatakan bahwa mengingat penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi sebagaimana pada huruf b diatas, maka Peraturan Daerah yang tarif retribusinya dijadikan dasar pemunggutan retribusi pengendalian Menara Telekomunikasi. Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan maka dipandang perlu untuk ditindak lanjuti ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan objek retribusi daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.