Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 17 Tahun 2011

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 17 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, disebutkan bahwa Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan merupakan jenis Retribusi Jasa Umum;
  2. Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin serta sebagai pelaksanaan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

Nomor
17

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2011

Diundangkan Tanggal
20 Februari 2012

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2011/NO.17

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan

Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 17 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar