PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 17 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Retribusi daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna untuk membiayai pembangunan dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Pemerintah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk memungut retribusi perpanjangan izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
17
Tahun
2016
Tentang
Perda Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Ditetapkan Tanggal
30 November 2016
Diundangkan Tanggal
30 November 2016
Berlaku Tanggal
30 November 2016
Sumber
LD.2016/NO.17
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 17 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.