Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 18 Tahun 2011
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin kepada PT.bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 18 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berkeinginan untuk menambah penyertaan modal saham kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Cabang Sekayu sebanyak Rp100.000.000.000, – (Seratus Milyar Rupiah) berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Cabang Sekayu.
Perda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin kepada PT.bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2011
Diundangkan Tanggal
20 Februari 2012
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2011/NO.18
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 18 Tahun 2011 melalui link di bawah ini: