PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Restoran
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 18 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pajak Restoran merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Musi Banyuasin;
- dalam rangka membiayai keperluan daerah yang digunakan untuk kemakmuran rakyat;
- Ketentuan Pasal 1 angka 6 Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran perlu disesuaikan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ada saat ini, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
18
Tahun
2018
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Restoran
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2018
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2018
Berlaku Tanggal
31 Desember 2018
Sumber
LD.2018/NO.18
STATUS PERATURAN
Mengubah sebagian :
- Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran
Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 18 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.