Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 18 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Restoran

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 18 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pajak Restoran merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Musi Banyuasin;
  2. dalam rangka membiayai keperluan daerah yang digunakan untuk kemakmuran rakyat;
  3. Ketentuan Pasal 1 angka 6 Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran perlu disesuaikan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ada saat ini, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

Nomor
18

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Restoran

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2018

Berlaku Tanggal
31 Desember 2018

Sumber
LD.2018/NO.18

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran

Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 18 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar