PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 19 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan pengaturan Retribusi Tempat Khusus Parkir dalam Kabupaten Musi Banyuasin diatur dengan Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
19
Tahun
2016
Tentang
Perda Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
Ditetapkan Tanggal
30 November 2016
Diundangkan Tanggal
30 November 2016
Berlaku Tanggal
30 November 2016
Sumber
LD.2016/NO.19
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 19 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.