Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2013
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Nomenklatur Bagian dan Sub Bagian, pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Banyuasin yang tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2008 sudah tidak sesuai lagi dengan tugas pokok dan fungsinya, karena itu harus diubah dan disesuaikan dengan volume kerja, sehingga perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
Ditetapkan Tanggal
19 Agustus 2013
Diundangkan Tanggal
19 Agustus 2013
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2013/NO.2
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2013 melalui link di bawah ini: