Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2015

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6(enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Perda Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2014.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

Nomor
2

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Ditetapkan Tanggal
11 September 2015

Diundangkan Tanggal
11 September 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar