Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2019
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berkaitan dengan pembimaan dan pengendalian penataan Perangkat Daerah, hasil evaluasi dari Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada Bupati dijadikan bahan penataan Perangkat Daerah di Kabupaten;
bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 061/0709/VI/2019 tanggal 18 Maret 2019 hal Rekomendasi Peningkatan Tipe Perangkat Daerah dan Surat Rekomendasi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 061/0126/VI/2019 tanggal 18 Januari 2019 hal Persetujuan Klasifikasi UKPBJ dan Pemetaan Kecamatan;
bahwa untuk melaksanakan Surat Rekomendasi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 061/0126/VI/2019 tanggal 18 Januari 2019 hal Persetujuan Klasifikasi UKPBJ dan Pemetaan Kecamatan dan Surat Rekomendasi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 061/0709/VI/2019 tanggal 18 Maret 2019 hal Rekomendasi Peningkatan Tipe Perangkat Daerah. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembetukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
Ditetapkan Tanggal
12 Juni 2019
Diundangkan Tanggal
13 Juni 2019
Berlaku Tanggal
13 Juni 2019
Sumber
LD.2019/NO.2
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2019 melalui link di bawah ini: