Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 20 Tahun 2018
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 20 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Pajak Hiburan merupakan satu di antara sumber Pendapatan Asli Daerah yang dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Kabupaten dalam rangka memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab untuk kemakmuran rakyat;
Dalam rangka menyesuaikan dengan nomenklatur Perangkat Daerah, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan;
Dengan adanya penambahan objek pada Pajak hiburan berupa penyelenggaraan Water Boom, rekreasi, dan tempat wisata, maka objek pajak perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.