Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 24 Tahun 2016
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 24 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah wajib mangajukan rancangan perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama. Ranperda tentang APBD tersebut merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBS serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemda dengan DPRD pada tanggal 29 November 2016. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.