Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 3 Tahun 2013
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 3 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Nomenklatur Dinas, Bidang, Sub Bagian dan Seksi yang ada dalam Perda Nomor 5 Tahun 2008 sudah tidak sesuai lagi dengan tugas pokok dan fungsinya dan perkembangan dinamika zaman, karena itu harus diubah, sehingga perlu membentuk Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
Ditetapkan Tanggal
19 Agustus 2013
Diundangkan Tanggal
19 Agustus 2013
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2013/NO.3
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 3 Tahun 2013 melalui link di bawah ini: