PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa memenuhi ketentuan Pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Musi Banyuasin telah menyempurnaka rancangan peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015 sesuai dengan keputusan Gubenur Sumatera Selatan Nomor 844/KPTS/BPKAD/2015 tanggal 30 November 2015 tentang hasil Evaluasi rancangan peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang APBD Tahun Anggaran 2015 dan rancangan peraturan Bupati Musi banyuasin tentang penjabran APBD Tahun Anggaran 2015
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
3
Tahun
2015
Tentang
Perda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Ditetapkan Tanggal
02 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
02 Desember 2015
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2015/NO.3
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.