Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2014
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Jalan dan Fasilitas Umum milik Pemerintah Daerah mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan sebagai bagian diri upaya memajukan kesejahteraan masyarakat. Jalan mempunyai arti dan fungsi serta memiliki nilai sesuai dengan status dan keberadaannya sebagai sarana untuk memperlancar hubungan dalam rangka memudahkan masyarakat untuk memperoleh informasi identitas dan adanya kepastian hukum. Nama-nama jalan yang sudah ada saat ini perlu diatur dan ditertibkan sehingga diharapkan terciptanya keseragaman dalam konstruksi dan/atau penyebutan Nama Jalan. Untuk itu perlu ditetapkan dalam Perda Musi Banyuasin tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum dalam Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.