PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pajak Penerangan Jalan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pajak Penerangan Jalan merupakan satu diantara sumber Pendapatan AsIi Daerah yang dipergunakan untuk membiayai penyeIenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Kabupaten daIam rangka memantapkan Otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab untuk kemakmuran rakyat. Dalam rangka menyesuaikan Tarif Pajak Penerangan Jalan periu dilakukan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan JaIan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
4
Tahun
2021
Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pajak Penerangan Jalan
Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2021
Diundangkan Tanggal
31 Maret 2021
Berlaku Tanggal
31 Maret 2021
Sumber
LD.2021/No.4
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pajak Penerangan Jalan
- Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan
Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.