Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Musi Banyuasin telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010. Sesuai perkembangan perekonomian dan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010, mengenai besaran tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan perlu disesuaikan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

Nomor
5

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Ditetapkan Tanggal
17 Juli 2018

Diundangkan Tanggal
17 Juli 2018

Berlaku Tanggal
17 Juli 2018

Sumber
LD.2018/NO. 5

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar