Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Musi Banyuasin teIah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011. Sesuai perkembangan perekonomian ketentuan Pasa1 7 huruf b Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 yaitu mengenai besaran tarif pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu disesuaikan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

Nomor
6

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Ditetapkan Tanggal
17 Juli 2018

Diundangkan Tanggal
17 Juli 2018

Berlaku Tanggal
17 Juli 2018

Sumber
LD.2018/NO. 6

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar