Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2010

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Restoran

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 29 Tahun 2002 perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan ketentuan yang ada, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Pajak Restoran.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

Nomor
7

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Pajak Restoran

Ditetapkan Tanggal
25 Oktober 2010

Diundangkan Tanggal
25 Oktober 2010

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2010/NO.7

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Restoran

Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar