PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Restoran
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 29 Tahun 2002 perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan ketentuan yang ada, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Pajak Restoran.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
7
Tahun
2010
Tentang
Perda Tentang Pajak Restoran
Ditetapkan Tanggal
25 Oktober 2010
Diundangkan Tanggal
25 Oktober 2010
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2010/NO.7
STATUS PERATURAN
Diubah sebagian dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Restoran
Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.