Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2013
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Sesuai dengan dinamika perkembangan masyarakat dan pemerintahan dan semakin berat tugas-tugas sosial pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin serta demi sinkronisasi dengan instansi vertikal, maka perlu dibentuk Dinas Sosial tersendiri yang terpisah dari Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin.