Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2011
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah di Bidang Transportasi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dengan perkembangan sektor transportasi yang semakin meningkat, dan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, perlu diatur ketentuan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan, angkutan sungai danau dan penyeberangan serta kebandarudaraan di Kabupaten Musi Banyuasin;
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka beberapa peraturan daerah yang mengatur tentang retribusi daerah penyelenggaraan transportasi di Kabupaten Musi Banyuasin perlu disesuaikan, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Retribusi Transportasi di Kabupaten Musi Banyuasin.
Perda Tentang Retribusi Daerah di Bidang Transportasi
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2011
Diundangkan Tanggal
20 Februari 2012
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2011/NO.8
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah di Bidang Transportasi
Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2011 melalui link di bawah ini: