Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2012

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan pasal 127 huruf g UU No. 28 Tahun 2009, disebutkan bahwa retribusi Rumah Potong Hewan merupakan jenis retribusi jasa usaha;
  2. Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin serta sebagai pelaksanaan pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 perlu mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

Nomor
8

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Ditetapkan Tanggal
26 Desember 2012

Diundangkan Tanggal
10 Januari 2013

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2012/NO.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar