PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan pasal 127 huruf g UU No. 28 Tahun 2009, disebutkan bahwa retribusi Rumah Potong Hewan merupakan jenis retribusi jasa usaha;
- Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin serta sebagai pelaksanaan pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 perlu mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
8
Tahun
2012
Tentang
Perda Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
Ditetapkan Tanggal
26 Desember 2012
Diundangkan Tanggal
10 Januari 2013
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2012/NO.8
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.