PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sesuai dengan dinamika perkembangan masyarakat dan pemerintahan dan demi efisiensi dan efektivitas organisasi perangkat daerah, serta Kabupaten Musi Banyuasin sudah menerapkan pola maksimal untuk penyusunan struktur SKPD Dinas, maka perlu digabung dua dinas yang sudah terbentuk, yaitu Dinas Perhubungan digabung dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
8
Tahun
2013
Tentang
Perda Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin
Ditetapkan Tanggal
19 Agustus 2013
Diundangkan Tanggal
19 Agustus 2013
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2013/NO.8
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.