Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2013
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Sesuai dengan dinamika perkembangan masyarakat dan pemerintahan dan demi efisiensi dan efektivitas organisasi perangkat daerah, serta Kabupaten Musi Banyuasin sudah menerapkan pola maksimal untuk penyusunan struktur SKPD Dinas, maka perlu digabung dua dinas yang sudah terbentuk, yaitu Dinas Perhubungan digabung dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin.