Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2016
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2016-2036
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Ruang merupakan komponen lingkungan hidup yang bersifat terbatas dan tidak terbaharui, sehingga perlu dikelola secara bijaksana dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan generasi sekarang dan generasi yang akan datang. Perkembangan pembangunan khususnya pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan potensi sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sumber daya manusia dengan tetap memperhatikan daya dukung, daya tampung, dan kelestarian lingkungan hidup. Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta terjadinya perubahan faktor-faktor eksternal dan internal membutuhkan penyesuaian penataan ruang wilayah Kabupaten Musi Banyuasin secara dinamis dalam satu kesatuan tata lingkungan berlandaskan kondisi fisik, kondisi sosial budaya, dan kondisi sosial ekonomi melalui penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin sampai tahun 2036 dengan perda.