Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2017
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Perangkat Desa telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pengangkatan Perangkat Desa;
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.