PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : – bahwa perekonomian Indonesia disusun berdasarkan asas kekeluargaan dengan tujuan utama terciptanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat;
- – bahwa untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat khususnya dalam usaha perdagangan diperlukan upaya penataan dan pembinaan terhadap Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan sehingga dapat menjalankan usahanya secara berdampingan dengan para pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi;
- – bahwa untuk mewujudkan prinsip saling menguntungkan serta mencegah teIjadinya persaingan yang tidak sehat dan kepastian hukum bagi pelaku usaha sehingga tercipta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan perlu dilakukan pengaturan mengenai penataan dan pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
8
Tahun
2021
Tentang
Perda Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Ditetapkan Tanggal
08 Juli 2021
Diundangkan Tanggal
08 Juli 2021
Berlaku Tanggal
08 Juli 2021
Sumber
LD.2021/No.8
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.