Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2021
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : – bahwa perekonomian Indonesia disusun berdasarkan asas kekeluargaan dengan tujuan utama terciptanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat;
– bahwa untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat khususnya dalam usaha perdagangan diperlukan upaya penataan dan pembinaan terhadap Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan sehingga dapat menjalankan usahanya secara berdampingan dengan para pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi;
– bahwa untuk mewujudkan prinsip saling menguntungkan serta mencegah teIjadinya persaingan yang tidak sehat dan kepastian hukum bagi pelaku usaha sehingga tercipta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan perlu dilakukan pengaturan mengenai penataan dan pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;