Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pajak air tanah telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8792 Tahun 2016, Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah dibatalkan karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Oleh karena itu perlu menetapkan perda ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas

Nomor
10

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah

Ditetapkan Tanggal
27 September 2017

Diundangkan Tanggal
27 September 2017

Berlaku Tanggal
27 September 2017

Sumber
LD.2017/NO.10

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah

Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar