Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2006

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2005

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Kepala Daerah menyampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa BPK selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran yang berakhir;
  2. Berdasarkan Keputusan Bersama DPRD Kabupaten Musi Rawas dan Bupati musi Rawas Nomor 11 Tahun 2006 dan Nomor 538 Tahun 2006, maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2006 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  16. Keputusan Mendagri Nomor 29 Tahun 2002
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2004
  18. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2005.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Nomor
12 Tahun 2006
Tahun
2006
Tentang
Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2005
Ditetapkan Tanggal
23 November 2006
Diundangkan Tanggal
23 November 2006
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2006/NO.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (36.93 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.