Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Kepala Daerah menyampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa BPK selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran yang berakhir;
- Berdasarkan Keputusan Bersama DPRD Kabupaten Musi Rawas dan Bupati musi Rawas Nomor 11 Tahun 2006 dan Nomor 538 Tahun 2006, maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2006 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Keputusan Mendagri Nomor 29 Tahun 2002
- Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2004
- Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Tentang
Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2005
Ditetapkan Tanggal
23 November 2006
Diundangkan Tanggal
23 November 2006
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (36.93 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.