Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2017
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Tata cara pemilihan Kepala Desa telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/ PUU-XIII/ 2015 yang membatalkan Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf g Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa tidak memiliki daya berlaku dan kekuatan hukum mengikat, sehingga perlu dihapus. Oleh karena itu perlu menetapkan perda ini.
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Ditetapkan Tanggal
27 September 2017
Diundangkan Tanggal
27 September 2017
Berlaku Tanggal
27 September 2017
Sumber
LD.2017/NO.12
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2017 melalui link di bawah ini: