Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Izin Usaha Pemanfaatan Kayu
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan PeraturanPemerintah Nomor 62 Tahun 1998 tentang Penyerahan sebagian Urusan Pemerintah dibidang Kehutanan kepada Daerah Tingkat II. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 25 Tahun 2000 tentang Keweangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, Izin Pemanfaatan Kayu menajdi kewenangan Pemerintah Kabupaten. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2002 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1998
- Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002
- Keppres Nomor 44 Tahun 1999
- Kepmenhut Nomor 227/Kpts-II/1998
- Kepmendagri Nomor 174 Tahun 1997
- Kepmendagri Nomor 175 Tahun 1997.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, tata cara permohonan, nama, objek dan golongan retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur, besarnya tarif dan wilayah pemungutan, prioritas pemanfaatan kayu, hak dan kewajiban, hapusnya izin pemanfaatan kayu, sanksi, penyelidikan dan penyidikan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.