Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 14 Tahun 2002

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 14 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan sejalan Daerah Otonomi Daerah yang pelaksanaannya dititik beratkan diKabupaten, telah diserahkan beberapa urusan dibidang Kehutanan kepada Daerah dan untuk melaksanakan wewenang tersebut sesuai ketentuan pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.6 tahun 1999, kepada Daerah diserahi untuk mengatur sebagian urusan dibidang kehutanan termasuk pemberian Izin Hak Pemungutan Hasil Hutan sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan. Sesuai dengan ketentuan tersebut diatas kewenangan Daerah termasuk didalmnya Pemeberian Izin USaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman. Oleh karena itu, perlu mengatur Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu HUtan Tanaman dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 14 Tahun 2002 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No.28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang No.25 Tahun 1992
  3. Undang-Undang No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.34 Tahun 2000
  4. Undang-Undang No.23 Tahun 1997
  5. Undang-Undang No.22 Tahun 1999
  6. Undang-Undang No.25 Tahun 1999
  7. Undang-Undang No.41 Tahun 1999
  8. Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 1998
  9. Peraturan Pemerintah No.62 Tahun 1998
  10. Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 1999
  11. Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001
  12. Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2002
  13. Keputusan Menteri Kehutanan No.484/Kpts-II/1989
  14. Keputusan Menteri Kehutanan No.402/Kpts-II/1990, jo No.525/Kpts-II/1991
  15. Keputusan Menteri Kehutanan No.309/Kpts-II/1999
  16. Keputusan Menteri Kehutanan No.310/Kpts-I/1999
  17. Keputusan Menteri Kehutanan No.08.1/Kpts-II/2000
  18. Keputusan Menteri Kehutanan No.09.1/Kpts-II/2000
  19. Keputusan Menteri Kehutanan No.10.1/Kpts-II/2000
  20. Keputusan Menteri Kehutanan No.12.1/Kpts-II/2000.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai:
Lokasi dan Luas Areal hutan yang dapat dimohon untuk usaha;
Persyaratan Pemohon;
Pemberian Izin;
Nama, Objek dan Golongan Retribusi;
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tariff retribusi. Selain itu diatur pula mengenai:
Teknik Silvikultur;
Hak dan Kewajiban Pemegang Izin;
Hapus dan Perpanjangan Izin;
serta Pembinaan dan Pengawasan llapangan kegiatan Usaha Htan Tanaman.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas

Nomor
14 Tahun 2002

Tahun
2002

Tentang
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman

Ditetapkan Tanggal
19 September 2002

Diundangkan Tanggal
08 Oktober 2002

Berlaku Tanggal
08 Oktober 2002

Sumber
LD.2002/NO.14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (39.2 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar