Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 14 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 14 Tahun 2002 ini adalah:
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai:
Lokasi dan Luas Areal hutan yang dapat dimohon untuk usaha;
Persyaratan Pemohon;
Pemberian Izin;
Nama, Objek dan Golongan Retribusi;
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tariff retribusi. Selain itu diatur pula mengenai:
Teknik Silvikultur;
Hak dan Kewajiban Pemegang Izin;
Hapus dan Perpanjangan Izin;
serta Pembinaan dan Pengawasan llapangan kegiatan Usaha Htan Tanaman.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.