Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 14 Tahun 2017
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2018
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 14 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Kepala Daerah telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2018 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 797 KPTS/BPKAD/2017 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dan Rancangan Peraturan Bupati Musi Rawas tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018