Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 15 Tahun 2003
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Pajak Penerangan Jalan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 15 Tahun 2003 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Penerangan Jalan merupakan kewenangan Kabupaten/Kota yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD);
Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.