Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 18 Tahun 2006
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 18 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Mura Energi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 18 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka menunjang pembangunan daerah dan menambah pendapatan daerah serta meningkatkan pelayanan kepda masyarakat, dipandang perlu membentuk Perusahaan Daerah yang mengelola dan memanfaatkan potensi yang ada di sektor pertambangan dan Energi;
Perusahaan Daerah tersebut diharapkan dapat menciptakan kegiatan yang mandiri, handal, transparan, berdaya saing, efisien dan berwawasan lingkungan serta mendorong perkembangan pembangunan daerah;
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu dibentuk Perusahaan Daerah Mura Energi yang bergerak dalam bidang ekploitasi, pengolahan, pengangkutan, pemasaran dan jasa pertambangan minyak dan gas bumi, sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas.