Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 18 Tahun 2008
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 18 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, maka Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2005, perlu dilakukan perubahan;
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas.
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
Ditetapkan Tanggal
13 Agustus 2008
Diundangkan Tanggal
14 Agustus 2009
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2008/NO.18
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Musi Rawas
Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 18 Tahun 2008 melalui link di bawah ini: