PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka upaya pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan di daerah serta peningkatan pelayanan pendaftaran dan pemberian informasi dunia usaha kepada setiap perusahaan perlu diberikan Tanda Daftar Perusahaan. Pembuatan tanda daftar perusahaan harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.