Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2002 ini adalah:
Dalam Peraturan Daerah ini antara lain Objek Retribusi adalah setiap pemberian Izin Mendirikan Bangunan yang dibangun atau didirikan di Daerah.Subjek Retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Mendirikan Bangunan dari Kepala Daerah. Jenis Bangunan adalah:
(1) Bangunan rumah tempat tinggal dan sejenisnnya. (2) Bangunan saranapendidikan (3) Bangunan Tempat Usaha (4) Bangunan Sosial (5) Bangunan tempat industri (6) Bangunan sarana olah raga (7) Bangunan Perkantoran (8) Bangunan Peternakan (9) Bangunan budidaya wallet dan sejenisnnya (10) Bangunan tower, menara air (11) Bangunan pagar, teras. Lantai jemur, dermaga kapal, kolam penampungan air limbah industri dan bangunan lainnnyayang bersifat penunjang bangunan utama. (12) Bangunan sarana ibadah (13) Bangunan campuran Sebelum diterbitkannnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dilarang memulai suatu pekerjaan bangunan Izin Mendirikan Bangunan dapat dibatalkan atau dicabut apabila:
a. Fungsi bangunan tidak sesuai dengan peruntukan izin yang diberikan. b. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)yang dikeluarkan didasarkan atas keterangan yang tidak benar. c. Apabila pekerjaan belum dilaksanakan selama 6 (enam) bulan, maka izin tidak berlaku lagi. Bangunan yang dalam pelaksanaannnya pekerjaannnya, melanggar ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan dapat dikenakan sanksi:
a. Kegiatan mendirikan bangunan dihentikan. b. Bangunan disegel. c. Dikenakan denda. d. Bangunan dibongkar. Terhadap bangunan yang didirikan tanpa memiliki izin, tetap berkewajiban untuk memiliki izin dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dan dikenakan denda sebesar 50 % dari jumlah retribusi terhutang. Bagi setiap orang pribadi atau badan yang mendapatkan IMB wajib membayar retribusi.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.