Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pajak hiburan telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan. Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 345/ KPTS/ III/ 2016 tentang Pembatalan Ketentuan Pasal 3 Ayat (2) Huruf G Khususnya Kata Golf Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2011 perlu disesuaikan. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan daerah yang baru.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas

Nomor
4

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan

Ditetapkan Tanggal
12 September 2017

Diundangkan Tanggal
12 September 2017

Berlaku Tanggal
12 September 2017

Sumber
LD.2017/NO.4

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan

Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar