Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Rawas

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkan peraturan daerah dan peraturan bupati;
  2. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004, maka perlu menata kembali dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Rawas.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
  4. Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2005
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2005
  12. Keputusan Mendagri Nomor 6 Tahun 2003.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Rawas, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai:
pembentukan;
kedudukan, tugas dan fungsi satuan polisi pamong praja;
kewenangan satuan polisi pamong praja;
susunan organisasi;
kelompok jabatan fungsional;
tata kerja;
kerjasama dan koordinasi;
pembinaan;
pengangkatan dan pemberhentian;
serta eselon.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Nomor
5 Tahun 2008
Tahun
2008
Tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Rawas
Ditetapkan Tanggal
31 Januari 2008
Diundangkan Tanggal
31 Januari 2008
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2008/NO.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (36.25 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.