Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2011

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah adalah pajak daerah;
  2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Pajak Air Tanah merupakan jenis pajak daerah;
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 6 Tahun 1998, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas

Nomor
5

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Pajak Air Tanah

Ditetapkan Tanggal
01 April 2011

Diundangkan Tanggal
01 April 2011

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2011/NO.5

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah

Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar