Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2017
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Tempat Usaha
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Retribusi izin tempat usaha telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha. Berdasarkan Keputusan Gubemur Sumatera Selatan Nomor 503/ KPTS/ III/2016, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha dibatalkan karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan daerah ini.
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Tempat Usaha
Ditetapkan Tanggal
27 September 2017
Diundangkan Tanggal
27 September 2017
Berlaku Tanggal
27 September 2017
Sumber
LD.2017/No.5
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha
Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha
Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2017 melalui link di bawah ini: