Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2017
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Retribusi tanda daftar perusahaan telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan. Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 504/ KPTS/ III/2016 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan dibatalkan karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan daerah ini.