Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2008
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Musi Rawas
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka percepatan dan peningkatan kualitas pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta berorientasi kepada pelayanan umum, perlu adanya Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang efektif, efisien, transparan dan bertanggung jawab;
Sehubungan dengan hal tersebut, dan dalam rangka melaksanakan kebijaksanaan Keuangan Daerah sesuai kaidah pengelolaan keuangan publik serta sebagai pelaksanaan lebih lanjut Pasal 194 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, dan Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Musi Rawas.