Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2006

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Retribusi Pangkalan Hasil Perkebunan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka mewujudkan sistem agribisnis subsektor perkebunan dan meningkatkan mutu pelayanan, pembinaan kepada masyarakat tani, tataniaga hasil perkebunan perlu dilengkapi dengan sarana dan prasarana pendukung arus transportasi pangkalan hasil perkebunan. Dalam rangka mewujudkan sistem agribisnis subsektor perkebunan dan meningkatkan mutu pelayanan, pembinaan kepada masyarakat tani, tataniaga hasil perkebunan perlu dilengkapi dengan sarana dan prasarana pendukung arus transportasi pangkalan hasil perkebunan. Merupakan kewajiban Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan mutu hasil perkebunan, pelayanan untuk pembinaan perlu menyiapkan sarana dan prasarana pendukung yang diperlukan yang dapat dijadikan dasar pemungutan retribusi. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas

Nomor
8

Tahun
2006

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pangkalan Hasil Perkebunan

Ditetapkan Tanggal
06 Juni 2006

Diundangkan Tanggal
06 Juni 2006

Berlaku Tanggal
06 Juni 2006

Sumber
LD.2006/NO.6 SERI C

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Pangkalan Hasil Perkebunan

Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar