Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2006
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Retribusi Pangkalan Hasil Perkebunan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka mewujudkan sistem agribisnis subsektor perkebunan dan meningkatkan mutu pelayanan, pembinaan kepada masyarakat tani, tataniaga hasil perkebunan perlu dilengkapi dengan sarana dan prasarana pendukung arus transportasi pangkalan hasil perkebunan. Dalam rangka mewujudkan sistem agribisnis subsektor perkebunan dan meningkatkan mutu pelayanan, pembinaan kepada masyarakat tani, tataniaga hasil perkebunan perlu dilengkapi dengan sarana dan prasarana pendukung arus transportasi pangkalan hasil perkebunan. Merupakan kewajiban Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan mutu hasil perkebunan, pelayanan untuk pembinaan perlu menyiapkan sarana dan prasarana pendukung yang diperlukan yang dapat dijadikan dasar pemungutan retribusi. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Perda Tentang Retribusi Pangkalan Hasil Perkebunan
Ditetapkan Tanggal
06 Juni 2006
Diundangkan Tanggal
06 Juni 2006
Berlaku Tanggal
06 Juni 2006
Sumber
LD.2006/NO.6 SERI C
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Pangkalan Hasil Perkebunan
Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2006 melalui link di bawah ini: