Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2017
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Retribusi Pangkalan Hasil Perkebunan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Retribusi pangkalan hasil perkebunan telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Pangkalan Hasil Perkebunan. Berdasarkan Keputusan Gubemur Sumatera Selatan Nomor 506/ KPTS/ III/2016 Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Pangkalan Hasil Perkebunan dibatalkan karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan daerah ini.