Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka penegakan hukum dan penyelenggaraan ketertiban umum serta ketentraman masyarakat perlu ditingkatkan peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil secara terkoordinasi, terarah, terpadu dan berkesinambungan. Selain pejabatpenyidik dapat ditunjuk penyidik pegawai negeri sipil yang diberi tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak serta kelancaran tugas dan fungsi penyidik pegawai negeri sipil agar dapat berjalan efektif dan efesien diperlukan pengaturan. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 3 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6( UUD Tahun 1945
  2. Undang-Undang No.16 Tahun 2013
  3. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2018
  5. Peraturan KAPOLRI No.6 Tahun 2010
  6. Peraturan KAPOLRI No.20 Tahun 2010
  7. Peraturan KAPOLRI No.26 Tahun 2011
  8. Peraturan Menkumham No.5 Tahun2016
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.3 Tahun 2019.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur juga mengenai:
kedudukan, tugas dan wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, hak dan kewajiban Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Kode Etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil, serta Pelaksanaan Penyidikan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Nomor
3 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Ditetapkan Tanggal
15 Maret 2020
Diundangkan Tanggal
15 Maret 2020
Berlaku Tanggal
15 Maret 2020
Sumber
L.D.2020/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (8.57 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.