Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 6 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- sampah dengan segenap permasalahan yang dihadapi Kabupaten Musi Rawas Utara mempengaruhi estetika, kebersihan, dan kenyamanan daerah. berpengaruh terhadap kesehatan penduduk dan lingkungan kota. untuk mewujudkan lingkungan Kabupaten Musi Rawas Utara yang sehat dan bersih dari sampah sehingga penduduknya merasa nyaman. diperlukan pengelolaan sampah secara terpadu oleh semua pihak dengan cara dan mekanisme yang berorientasi pada upaya untuk menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara telah mempunyai Peraturan Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Kebersihan, yang perlu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 6 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
- Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Linkungan Hidup
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Pengelolaan Sampah secara sistematis, meliputi pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah dan/atau pemanfaatan kembali sampah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.